Ibrahim Al Anshor

Website Developer

Catatan al-Ajurumiyyah: Mengenal Badal

October 13, 2025

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Badal adalah lafadh yang mengganti lafadh lain, bisa isim dengan isim atau fi’il dengan fi’il. Yang diganti disebut dengan mubdal minhu.

Contoh:

قَامَ زَوْدٌ أَخُوْكَ (Zaid telah berdiri, saudaramu)

Pembagian Badal

Badal dibagi menjadi empat:

  1. Badal syai’ min syai’, yaitu badal yang mengganti keseluruhan mubdal minhu.
  2. Badal ba’dl min kull, yaitu badal yang mengganti sebagian mubdal minhu.
  3. Badal isytimal, yaitu badal yang masih berhubungan mubdal minhu.
  4. Badal gholath, yaitu badal yang mengganti mubdal minhu yang salah ucap.

Contoh:

  1. قَامَ زَوْدٌ أَخُوْكَ (Zaid telah berdiri, saudaramu)
  2. أَكَلْتُ الرَّغِيْفَ ثُلُثَيْهِ (Aku telah makan roti, dua pertiganya)
  3. أَعْجَبَنِى زَيْدٌ عِلْمُهُ (Zaid mengagumkanku, ilmunya)
  4. جَاءَ الْمُعَلِّمُ التِّلْمِيْذُ (Telah datang pengajar, maksudnya murid)

Hukum Badal

  1. Badal dan mubdal minhu boleh beda jenis ma’rifat dan nakirohnya.
  2. Badal mengikuti i’rab mubdal minhu.