Catatan al-Ajurumiyyah: Mengenal Badal
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Badal adalah lafadh yang mengganti lafadh lain, bisa isim dengan isim atau fi’il dengan fi’il. Yang diganti disebut dengan mubdal minhu.
Contoh:
قَامَ زَوْدٌ أَخُوْكَ (Zaid telah berdiri, saudaramu)
Pembagian Badal
Badal dibagi menjadi empat:
- Badal syai’ min syai’, yaitu badal yang mengganti keseluruhan mubdal minhu.
- Badal ba’dl min kull, yaitu badal yang mengganti sebagian mubdal minhu.
- Badal isytimal, yaitu badal yang masih berhubungan mubdal minhu.
- Badal gholath, yaitu badal yang mengganti mubdal minhu yang salah ucap.
Contoh:
- قَامَ زَوْدٌ أَخُوْكَ (Zaid telah berdiri, saudaramu)
- أَكَلْتُ الرَّغِيْفَ ثُلُثَيْهِ (Aku telah makan roti, dua pertiganya)
- أَعْجَبَنِى زَيْدٌ عِلْمُهُ (Zaid mengagumkanku, ilmunya)
- جَاءَ الْمُعَلِّمُ التِّلْمِيْذُ (Telah datang pengajar, maksudnya murid)
Hukum Badal
- Badal dan mubdal minhu boleh beda jenis ma’rifat dan nakirohnya.
- Badal mengikuti i’rab mubdal minhu.