Ibrahim Al Anshor

Website Developer

Catatan al-Ajurumiyyah: Mengenal Kalam

September 21, 2025

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Definisi Kalam

الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع

Kalam adalah lafadh yang tersusun dari dua kalimah atau lebih, yang memberikan faidah dengan cara wadlo’.

Secara bahasa, kalam memiliki beberapa arti:

  1. Ungkapan di dalam hati yang bersuara dan berhuruf.
  2. Ucapan secara mutlaq, yaitu ucapan yang dapat memberikan pemahaman maupun yang tidak.
  3. Segala sesuatu selain ucapan yang dapat memberikan pemahaman seperti tulisan, bentuk isyarat, dll.

Menurut istilah nahwu, kalam adalah ucapan yang tersusun dari dua kalimah yang dapat memberikan pemahaman secara wadlo’ (berbahasa arab atau disengaja).

Rukun Kalam

Suatu ucapan dapat disebut sebagai kalam dalam istliah nahwu apabila memenuhi keempat rukun berikut:

  1. Lafadh
  2. Murokkab
  3. Mufid
  4. Wadlo’

1. Lafadh

Lafadh adalah ucapan yang memuat sebagian huruf hijaiyyah.

Tulisan, bentuk isyarat, dll tidak bisa disebut sebagai lafadh menurut istilah nahwu, karena ia tidak diucapkan, juga tidak bersuara, dan sebagian juga tidak memuat huruf hijaiyyah.

Setiap yang memuat huruf hijaiyyah seperti basmalah, hamdalah, tahlil namun tidak diucapkan maka tidak bisa disebut sebagai lafadh menurut istliah nahwu, karena ia tidak diucapkan.

Ada dua jenis lafadh:

  1. Lafadh Muhmal, yaitu lafadh yang tidak memiliki makna. Seperti lafadh دَيْزٌ yang merupakan kebalikan dari زَيْدٌ.
  2. Lafadh Musta’mal, yaitu lafadh yang memiliki makna. Seperti lafadh زَيْدٌ maknanya nama orang.

2. Murokkab

Murokkab artinya lafadh tersebut tersusun dari dua kalimat atau lebih dengan susunan tarkib isnadiy.

Tarkib isnadiy maksudnya lafadh tersebut tersusun dari susunan-susunan berikut:

  1. Fi’il dan Fa’il, contoh ذَهَبَ زَيْدٌ (Zaid telah pergi)
  2. Fi’il dan Na’ibul Fa’il, contoh ضُرِبَ زَيْدٌ (Zaid telah dipukul)
  3. Mubtada dan Khabar, contoh: زَيْدٌ قَائِمٌ (Zaid berdiri)
  4. Fi’il Syarat dengan Jawab Syarat, contoh: إِنْ ذَهَبَ زَيْدٌ ذَهَبَ عَمْرٌو (Jika Zaid maka Amr pergi)
  5. Fi’il Qosam dengan Jawab Qosam, contoh: بِا للهِ لَأَفْعَلَنَّ كَذَا أى أَقْسَمْتُ (Aku bersumpah dmin Allh, sungguh aku akan melakukan hal demikian)
  6. Isim Fi’il dan Fai’il, contoh: شَتَّنَ الشَيْئُ بَيْنَهُمَا أى إِفْتَرَقَ (Sesuatu jauh/berbeda antara keduanya)

Contoh lafadh yang tersusun tidak dengan tarkib isnadiy:

كِتَابُ زَيْدٍ (Bukunya Zaid), disusun dengan tarkib idlofy.

Contoh tersebut tidak bisa disebut kalam menurut istilah nahwu karena tidak dengan susunan tarkib Isnadiy.

3. Mufid

Mufid artinya lafadh tersebut memberikan kepahaman makna.

Suatu lafadh dianggap sudah memberikan kepahaman makna jika lafadh tersebut terdiri dari:

  1. Mubtada sudah menyertakan Khabarnya.
  2. Fi’il sudah menyertakan Fa’ilnya.
  3. Fi’il sudah menyertakan Na’ibul Fa’ilnya.
  4. Fi’il Syarat sudah menyertakan Jawab Syaratnya.
  5. Fi’il Qosam sudah menyertakan Jawab Qosamnya.
  6. Isim Fi’il sudah menyertakan Fa’ilnya.
  7. Isim Maushul sudah menyertakan Shilahnya.

4. Wadlo’

Wadlo’ artinya lafadh tersebut berbahasa Arab.

Lafadh dari bahasa Turki, India, yang sudah murokkab isnadiy dan mufid tidak bisa disebut kalam menurut istilah nahwu karena bukan dari bahasa Arab.

Bagian-Bagian Penyusun Kalam

Bagian yang menyusun sebuah kalam disebut dengan kalimah, ada tiga jenis kalimah:

  1. Isim
  2. Fi’il
  3. Huruf

Sebuah kalam minimal tersusun dari gabungan dua kalimah berikut:

  1. Isim dan Isim, contoh: زَيْدٌ جَاهِلٌ (Zaid itu bodoh)
  2. Fi’il dan Isim, contoh: فَرِحَ زَيْدٌ (Zaid telah gembira)

Kalam yang sempurna tersusun dari gabungan tiga kalimah: Fi’il + Isim + Huruf. Contoh: جَلَسْتُ فِي الْمَسْجِدِ (Aku duduk di dalam masjid)

Kalam tidak bisa disusun hanya dari gabungan kalimah-kalimah berikut:

  1. Fi’il dan Fi’il
  2. Huruf dan Huruf
  3. Fi’il dan Huruf
  4. Isim dan Huruf