الحجّ
Al-Hajj
Ayat 33
لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ࣖ ٣٣
Lakum fīhā manāfi‘u ilā ajalim musamman ṡumma maḥilluhā ilal-baitil-‘atīq(i).
Bagi kamu padanya (hewan hadyu)502 ada beberapa manfaat,503 sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya).
502. Lihat surah al-Baqarah (
503. Maksudnya, hewan-hewan hadyu boleh diambil manfaatnya, seperti dikendarai, diperah susunya, dan sebagainya, sampai hari Nahar.
Tafsir Ringkas Kemenag
Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji, padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 Zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq, Baitullah, di kawasan tanah haram.