المعارج

Al-Ma‘arij: 30

Ayat 30 / 44

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ ٣٠

kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya).

Tafsir Ringkas Kemenag

kecuali terhadap istri-istri pasangan-pasangan mereka yang sah menurut agama, atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela selama mereka lakukan tidak melanggar ketentuan agama.