الماۤئدة

Al-Ma'idah

Ayat 103


مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ ١٠٣

Mā ja‘alallāhu mim baḥīratiw wa lā sā'ibatiw wa lā waṣīlatiw wa lā ḥām(in), wa lākinnal-lażīna kafarū yaftarūna ‘alallāhil-każib(a), wa akṡaruhum lā ya‘qilūn(a).

Allah tidak pernah menetapkan sedikit pun (aturan) menyangkut baḥīrah,230 sā’ibah,231 waṣīlah, 232 dan ḥām.233 Akan tetapi, orang-orang yang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dan kebanyakan mereka tidak mengerti.

230. Baḥīrah adalah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan. Lalu, unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi, dan tidak boleh diambil air susunya.

231. Sā’ibah adalah unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja karena suatu nazar. Misalnya, jika orang Arab Jahiliah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, dia biasa bernazar akan menjadikan untanya sā’ibah jika maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat.

232. Menurut satu riwayat, waṣīlah adalah domba betina yang terlahir kembar dampit. Domba waṣīlah tidak boleh disembelih, sedangkan saudara kembarnya yang berkelamin jantan dipersembahkan pada berhala.

233. Ḥām adalah unta jantan yang tidak boleh diganggu-ganggu lagi karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap baḥīrah, sā’ibah, waṣīlah, dan ḥām ini adalah kepercayaan Arab Jahiliah.

Tafsir Ringkas Kemenag

Ayat ini menjelaskan tentang kaum kafir Mekah yang membuatbuat kedustaan kepada Allah. Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi, dan tidak boleh diambil air susunya. Allah juga tidak mensyariatkan saibah, yaitu unta betina yang dibiarkan bebas karena suatu nazar. Masyarakat Arab Jahiliah ketika hendak melakukan sesuatu atau perjalanan jauh biasa bernazar menjadikan unta mereka sa’ibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat. Tidak ada juga syariat tentang wasilah, yaitu jika seekor domba betina melahirkan anak kembar dampit, maka anak yang jantan disebut wasilah; ia tidak boleh disembelih, melainkan harus dipersembahkan kepada berhala. Allah juga tidak mensyariatkan ham, yaitu unta jantan yang tidak boleh diganggu lagi karena telah membuahi unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap bahirah, sa’ibah, washilah, dan ham adalah kepercayaan Arab Jahiliah; tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dengan meyakini bahwa semuanya merupakan ketetapan Allah; dan kebanyakan mereka tidak mengerti sedikit pun makna dan maksud dari mitologi tersebut.