الممتحنة

Al-Mumtahanah

Ayat 11


وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ ١١

Wa in fātakum syai'um min azwājikum ilal-kuffāri fa‘āqabtum fa'ātul-lażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqū, wattaqullāhal-lażī antum bihī mu'minūn(a).

Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.714 Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.

714. Sebelum dibagikan kepada lima golongan yang berhak, ganimah dipergunakan lebih dahulu untuk membayar mahar-mahar kepada para suami yang istrinya lari ke daerah kaum kafir.

Tafsir Ringkas Kemenag

Allah lalu menjelaskan cara-cara pengembalian mahar kepada para suami yang ditinggalkan istri mereka tersebut. Dan jika ada sesuatu tentang pengembalian mahar yang belum selesai dari istri-istri kamu yang lari kepada orang-orang kafir, karena para mantan istri kamu itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan mahar kepada kamu, kemudian kamu berhasil mengalahkan mereka dalam perang, yakni mengalahkan orang-orang kafir yang kepada mereka mantan istri-istri kamu lari, maka berikanlah dengan mengambil dari harta rampasan perang kepada orang-orang yang istri-istri mereka lari kepada orang-orang kafir sebanyak mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istri-istri mereka. Dan bertakwalah kamu, wahai para suami yang ditinggalkan istri, kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman agar kamu tetap tegar.