النّور
An-Nur
Ayat 7
وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ ٧
Wal-khāmisatu anna la‘natallāhi ‘alaihi in kāna minal-kāżibīn(a).
(Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.514
514. Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina, tetapi tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, harus bersumpah dengan nama Allah Swt. sebanyak empat kali bahwa tuduhannya adalah benar adanya. Kemudian, dia bersumpah sekali lagi bahwa dia siap menerima laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan lian.
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tuduhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.